Kamis, 19 Oktober 2023
Beredar di media sosial Tiktok mengklaim bahwa KPU mendata orang stres dan orang gila hanya untuk kepentingan Pemilu. Saat pemerintah membutuhkan suara untuk pemilu, orang stres dan gila pun disertakan dalam pendataan. Benarkah pemerintah mendata orang gila untuk urusan pemilu?
CEK FAKTA: Berdasarkan fakta yang telah ditemukan hasil dari video tersebut sama dengan berita CNN TV yang dipublikasikan di situs mereka pada Selasa, 19 Maret 2023. Namun, berita itu bukan terkait pendataan pemilu.
Berita itu memperlihatkan kegiatan sosialisasi tata cara pencoblosan dalam Pemilu 2019 pada kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di sebuah pesantren, di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Sosialisasi dilakukan oleh para relawan.
Dilansir TEMPO pada Kamis 23 September 2021, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Maharddhika menyatakan, hak untuk memilih bagi ODGJ telah dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kesehatan, dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Namun, dia mengatakan pelaksanaannya masih menemui banyak tantangan, di antaranya banyaknya stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka dianggap tidak memiliki kemampuan untuk berkarya, bersosial, atau menentukan calon mana yang cocok menjadi pemimpin.
KESIMPULAN: Narasi yang mengatakan orang gila didata untuk pemilu, adalah menyesatkan. Istilah gila tidak ada dalam ilmu bidang kesehatan, maupun dalam aturan terkait Pemilu di Indonesia. Aturan Pemilu di Indonesia mengatur hak suara untuk penderita ODGJ yang definisinya dijelaskan di bidang kesehatan. ODGJ diperbolehkan mencoblos dalam pemilu ketika dalam kondisi mampu memberikan suara.
Informasi tersebut termasuk ke dalam jenis False Context
SUMBER RUJUKAN:
https://bitly.ws/XKL9
https://bitly.ws/XKLf
Pemeriksa fakta: Muhammad Arkan Ghufroni
instagram: arkan_ghufroni